Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan AOSI.ID
Dengan mengakses website AOSI.ID, Anda menyetujui ketentuan penggunaan website, konten, dan layanan informasi yang tersedia.
Terakhir diperbarui: 15 Mei 2026
Definisi
AOSI merujuk pada AOSI.ID atau Asosiasi Online Seller Indonesia. Pengguna adalah setiap pihak yang mengakses website, mengirim formulir, mendaftar program, atau menggunakan layanan digital AOSI.
Penggunaan Website
Website ini disediakan untuk informasi organisasi, edukasi, advokasi, riset, program, event, dan keanggotaan AOSI.
Anda setuju untuk menggunakan website secara wajar, tidak mengganggu keamanan sistem, tidak melakukan scraping berlebihan, dan tidak menyalahgunakan konten atau formulir.
Konten dan Hak Kekayaan Intelektual
Konten, desain, logo, materi program, dan aset komunikasi AOSI dilindungi oleh hukum yang berlaku. Penggunaan ulang untuk kepentingan komersial memerlukan izin tertulis dari AOSI.
Konten yang dikirim pengguna melalui formulir atau kanal resmi tetap menjadi milik pengirim, namun AOSI dapat menggunakannya untuk memproses permintaan, verifikasi, publikasi yang disetujui, atau kebutuhan operasional terkait.
Keanggotaan, Program, dan Event
Informasi program, event, manfaat, atau keanggotaan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan AOSI. Jika terdapat pembayaran atau registrasi khusus, ketentuan tambahan dapat diberlakukan pada halaman atau kanal pendaftaran terkait.
Pembatasan Tanggung Jawab
AOSI berupaya menyediakan informasi yang akurat dan bermanfaat, namun tidak menjamin seluruh informasi selalu bebas dari kesalahan, keterlambatan, atau gangguan teknis.
Keputusan bisnis, hukum, pajak, atau operasional yang Anda ambil berdasarkan informasi di website tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
Perubahan Ketentuan
AOSI dapat memperbarui syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu. Versi terbaru akan ditampilkan di halaman ini dengan tanggal pembaruan.
Hukum yang Berlaku
Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah sebelum menempuh mekanisme hukum yang tersedia.